Jumat, 29 Januari 2010

MK Standby Makzulkan Presiden

When most people think of news, what comes to mind is usually basic information that's not particularly interesting or beneficial. But there's a lot more to news than just the basics.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap menerima pemakzulan baik secara aturan maupun sumber daya manusia. Hingga kini, MK hanya bisa menunggu pelimpahan pemakzulan dari pihak terkait termasuk 10 kejanggalan versi Golkar.

"Saya belum baca itu 10 kejanggalan. Tapi prinsipnya MK itu standby. MK tidak dalam posisi apakah ada peluang pemakzulan atau tidak, itu keputusan politik soal peluang itu. Tapi MK stand by, dalam pengertian kalau proses pemakzulan itu ada MK sudah sepenuhnya siap, lahir dan batin," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (29/1/2010).

The more authentic information about news you know, the more likely people are to consider you a news expert. Read on for even more news facts that you can share.

Menurut Mahfud, hal-hal presiden bisa dimakzulkan yaitu korupsi, suap, kejahatan di atas ancaman lima tahun, pengkhiantan terhadap negara, perbuatan tercela. Dan dakwaan itu harus didukung oleh 2/3 anggota DPR. "Lalu yg mendakwa ke sini, DPR sendiri. Karena tidak pakai jaksa, karena putusan MK adalah putusan perdilan tata Negara, bukan putusan pidana. Sehingga peradilan pidananya bisa jalan sendiri," tambahnya.

Hal tersebut dikenal sebagai forum previlegiatum yaitu MK cuma nyatakan ini dakwaan DPR benar. Bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya korupsi. 

"Itu kan nggak ada hukumannya. MK nggak menghukum. MK cuma nyatakan benar. Yang menghukum itu harus pengadilan umum," pungkasnya.

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar